Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penugasan PNS Atase Perhubungan, Staf Teknis Perhubungan, dan Tenaga Staf Perwakilan RI di Luar Negeri dan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur Nomor 046-SK-KUAI-06-2012 tanggal 26 Juni 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Home Staff dan Pegawai Setempat KBRI Kuala Lumpur, organisasi Atase Perhubungan berada di bawah Koordinasi Fungsi Ekonomi KBRI Kuala Lumpur dan mewakili Kementerian Perhubungan di Malaysia. Adapun
tugas dan fungsi Atase Perhubungan adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok
Mewakili kepentingan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan hubungan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang transportasi dengan Negara Penerima/ Negara Akreditasi dan/atau organisasi internasional.
Fungsi
1. Penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran tahunan (RKA-KL);
2. Perwakilan Departemen Perhubungan dalam memperjuangkan kepentingan nasional di bidang transportasi di Negara Penerima/ Negara Akreditasi, dan/atau organisasi internasional;
3. Peningkatan dan koordinasi hubungan serta kerjasama dengan Negara Penerima/ Negara Akreditasi dan/atau organisasi internasional, atau berbagai instansi/lembaga terkait di bidang transportasi;
4. Pelaporan pelaksanaan tugas serta analisis dan rekomendasi yang berkaitan dengan bidang transportasi di Negara Penerima Negara Akreditasi, dan/ atau organisasi internasional;
5. Pelaporan pertanggung jawaban keuangan dan asset secara berkala kepada Departemen Perhubungan;
6. Pelaksanaan tugas-tugas lain secara proaktif sesuai dengan arahan Pimpinan Departemen Perhubungan dan/atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.Mempersiapkan, membantu delegasi Indonesia dan mengikuti sidang-sidang yang diselenggarakan di Malaysia baik yang bersifat sub-regional, regional, ASEAN dan internasional.
Umum
Atase Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Perwakilan untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama di bidang perhubungan dan transportasi antara Indonesia dengan Malaysia, serta menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan perlindungan pelaut Indonesia di Malaysia.
Rincian Tugas
1. Mempersiapkan dan memberikan pelayanan kepada Warga Negara Indonesia, pejabat-pejabat Indonesia dan atau badan hukum Indonesia di Malaysia dan atau mempunyai kegiatan bidang.
2. Memberikan perlindungan dan pelayanan administrasi kepada pelaut Indonesia di Malaysia.
3. Memberikan pelayanan administrasi kepada pelaut Indonesia dan atau pelaut asing yang memerlukan pelayanan keadministrasian.
4. Melayani pelaut Indonesia yang memerlukan pensijilan buku pelaut untuk keperluan naik kapal (sign-on) dan atau turun kapal (sign-off).
5. Melayani pelaut Indonesia untuk perpanjangan buku pelaut yang sudah habis masa berlakunya.
6. Melayani pelaut Indonesia pelaut Indonesia untuk keperluan pencatatan/registrasi pengalaman kerja diatas kapal.
7. Memberikan pelayanan dan perlindungan pelaut Indonesia serta bantuan hukum dan penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh pelaut Indonesia.
8. Memberikan penjelasan dan penyuluhan kepada pelaut yang memerlukan informasi atau menyelesaikan permasalahan.
9. Memberikan bantuan kepada pelaut asing dalam bentuk rekomendasi atau penjelasan berkaitan dengan keimigrasian atau pengurusan ijin masuk atau visa transit ke Indonesia.
10. Memberikan penjelasan, pelayanan dan atau bantuan kepada setiap orang yang memerlukan penjelasan mengenai ketentuan untuk masuk ke Indonesia melalui transportasi darat dengan menggunakan kendaraan darat (mobil).
11. Memberikan penjelasan mengenai hal-hal berkaitan dengan transportasi di Indonesia baik darat, laut maupun udara, serta perkeretaapian, berkenaan dengan pengenalan peluang bisnis, investasi dan perijinan.
12. Mengikuti, mengamati, mempelajari dan membuat analisa tentang kebijakan pemerintah setempat dalam bidang transportasi, khususnya kebijakan kerjasama bilateral.
13. Memantau dan membuat catatan tentang pelaksanaan kegiatan perhubungan darat, laut, udara dan perkeretaapian, serta kegiatan lainnya terkait dengan bidang transportasi.
14. Mengikuti, mempersiapkan dan membantu keperluan delegasi Indonesia pada sidang-sidang bilateral dan multilateral yang bersifat subregional, regional ASEAN atau bersifat internasional lainnya yang berkaitan dengan transportasi dan perhubungan
15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Perwakilan RI.