Beranda > Tugas dan Fungsi Atase
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penugasan PNS Atase Perhubungan, Staf Teknis Perhubungan, dan Tenaga Staf Perwakilan RI di Luar Negeri dan Keputusan Kepala Perwakilan RI untuk Malaysia di Kuala Lumpur Nomor 046-SK-KUAI-06-2012 tanggal 26 Juni 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Home Staff dan Pegawai Setempat KBRI Kuala Lumpur, Atase Perhubungan berada di bawah Koordinasi Fungsi Ekonomi KBRI Kuala Lumpur dan mewakili Kementerian Perhubungan di Malaysia. AdapunĀ tugas dan fungsi Atase Perhubungan adalah sebagai berikut:
Tugas Pokok
Mewakili kepentingan Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan hubungan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang transportasi dengan Negara Penerima/ Negara Akreditasi dan/atau organisasi internasional.
Umum
Atase Perhubungan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Perwakilan untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama di bidang perhubungan dan transportasi antara Indonesia dengan Malaysia, serta menyelenggarakan kegiatan pelayanan dan perlindungan pelaut Indonesia di Malaysia.