Atase Perhubungan KL

Prosedur Pelayanan

Beranda > Pelayanan > Kepelautan > Prosedur Pelayanan

Alur Pelayanan Kepelautan

Prosedur Pengaduan Kepelautan

1. Pengadu membuat kronologis tertulis tentang isu yang dialami dengan melampirkan dokumen paspor, buku pelaut, kontrak kerja, dan no telpon owner – isi Form Pengaduan
2. Petugas akan melakukan verifikasi dan meneliti dokumen yang dikirim oleh pengadu serta meminta posisi area kapal berlayar.
3. Petugas akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik dan agen kapal
4. Respon atas klarifikasi pemilik atau agen akan disampaikan kepada pengadu.
5. Jika kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan maka petugas akan menyarankan pengadu untuk secara paralel membuat report di kantor Jabatan Laut Malaysia setempat.
6. Isu akan di monitor secara berkala sehingga selesai.