Atase Perhubungan KL

Prosedur Pelayanan

Beranda > Pelayanan > Perkapalan > Prosedur Pelayanan

Prosedur Pengaduan Perkapalan

1. Pengadu membuat kronologis tertulis tentang isu kapal yang dialami dengan melampirkan no telpon owner – isi Form Pengaduan
2. Petugas akan melakukan verifikasi dan meneliti dokumen yang dikirim oleh pengadu serta meminta posisi area kapal berlayar.
3. Petugas akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik dan agen kapal
4. Petugas (Kedutaan Indonesia) akan melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia (Jabatan Laut dan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia) terkait isu perkapalan yang dilaporkan.
5. Isu perkapalan akan di monitor secara berkala sehingga selesai