Beranda > Pelayanan > Kepelautan > Penyelesaian Kasus
Gaji telah dibayarkan kepada 13 pelaut dengan total sebesar RM 138.800.
Kesepakatan penyelesaian tunggakan gaji dilakukan setibanya di Batam, Indonesia.
Pelaut akan dipulangkan ke Indonesia setelah mendapatkan pengganti untuk melengkapi safe manning.
Gaji akan ditanggung bersama antara pemilik dan penyewa serta dibayarkan secara bertahap.
Pelaut telah melakukan sign off dan menerima gaji.
Pemilik kapal berjanji akan membayar gaji setelah pelaut sign off.
Biaya pemulangan ditanggung oleh DIPA Atase Perhubungan.
Perusahaan dan pelaut bersepakat bahwa tunggakan gaji tidak dibayarkan.
Sedang diupayakan pembayaran klaim asuransi dari P&I dengan nilai sebesar RM 18,750 yang mencakup 4 bulan basic salary dan biaya pengobatan, serta tambahan 2 bulan basic salary sebagai tanda empati dari perusahaan.
Perusahaan menyampaikan bahwa sesuai kebijakan internal, gaji pelaut akan dibayarkan setelah proses sign off selesai.
Pelaut telah melakukan sign off dan kembali ke Indonesia.
Satker Perhubungan telah menyarankan para pelaut untuk menggunakan jasa pengacara dalam menuntut pembayaran tunggakan gaji selama 3 bulan.
Pelaut telah dipulangkan dan menerima pembayaran 1 bulan gaji.
Perusahaan tidak membayarkan gaji sebagaimana tuntutan pelaut.
Berdasarkan informasi dari crewing agency, pelaut telah berada di Indonesia.
Perusahaan dan pelaut mencapai kesepakatan pembayaran sebesar 1,5 bulan gaji.
Pembayaran kompensasi diberikan setelah pelaut melakukan sign off.
Perusahaan melaporkan bahwa pelaut telah berhasil sign off dan seluruh tunggakan gaji telah dilunasi.
Kedua pelaut Indonesia telah dipulangkan ke tanah air dengan pembiayaan deportasi secara mandiri.
Perusahaan akan mengajukan kembali klaim asuransi P&I sebesar MYR 18.750,02 yang mencakup gaji pokok 4 bulan dan biaya pengobatan, serta menambahkan sagu hati setara 2 bulan gaji. Jika klaim tidak disetujui, perusahaan tetap akan memberikan pembayaran MYR 15.000 berupa 4 bulan gaji dari P&I ditambah sagu hati.
Agen melaporkan bahwa pada awal Agustus semua pelaut telah dipulangkan ke Indonesia, serta tunggakan gaji 3 bulan (Mei–Juli) dengan total MYR 39,660 telah dilunasi.
Pelaut telah kembali ke Indonesia dengan total tunggakan gaji sebesar MYR 12,600 yang berhasil dibayarkan.
Semua nelayan telah dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui KLIA2, dengan biaya tiket pesawat ditanggung oleh masing-masing keluarga.
Pelaut memutuskan untuk melanjutkan kerja sama dengan perusahaan dan batal melakukan sign off.
Satker telah menghubungi pelaut dan meminta agar tetap menyelesaikan kontrak kerja untuk menghindari denda sign off.
Para pelaut melaporkan telah tiba di Indonesia dengan total gaji yang telah diselesaikan sebesar MYR 31,000.
Pelaut melaporkan bahwa telah tiba di Indonesia.
Pelaut menerima keputusan perusahaan dan akan menyelesaikan kontrak kerjanya.
Buku pelaut baru telah diserahkan kepada semua pelaut. Gaji 3 bulan yang tertunggak sebesar MYR 37,500 (Mei – Juli 2025) telah dibayarkan oleh perusahaan setelah kapal kembali beroperasi.
Pelaut menerima keputusan perusahaan dan akan menyelesaikan kontrak kerjanya.
Buku pelaut baru telah diserahkan kepada semua pelaut. Gaji 3 bulan yang tertunggak sebesar MYR 37,500 (Mei – Juli 2025) telah dibayarkan oleh perusahaan setelah kapal kembali beroperasi.
–
–
Satker Perhubungan telah melakukan tindak lanjut kepada agensi pengawakan di Indonesia dengan hasil bahwa proses pembayaran gaji akan diselesaikan setelah kapal melakukan bongkar muat.
Satker Perhubungan telah menindaklanjuti dengan meminta kontak pelaut, nomor telepon owner, paspor, serta buku pelaut.
Pemilik akan menyelesaikan pembayaran gaji apabila kapal sudah mulai beroperasi yang dijadwalkan pada awal bulan September.