Atase Perhubungan KL

Penyelesaian Kasus

Beranda > Pelayanan > Perkapalan > Penyelesaian Kasus

📄 Uraian :

Para pelaut telah dipulangkan dengan biaya perusahaan di bawah koordinasi KJRI Johor Bahru.

📄 Uraian :

Perusahaan menyampaikan bahwa apabila awak kapal bersedia kembali ke Malaysia, perusahaan tidak serta merta akan memenuhi tuntutannya dan masih akan meminta pandangan hukum dari pengacara perusahaan.

📄 Uraian :

Satker Perhubungan menerima informasi bahwa seluruh nelayan telah dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui KLIA2 dengan pembiayaan tiket pesawat ditanggung oleh masing-masing keluarga nelayan.

📄 Uraian :

Petugas perlindungan Fungsi Konsuler bersama pengemudi telah ditugaskan untuk melakukan penjemputan di kantor APMM wilayah Selangor.

📄 Uraian :

Perusahaan melaporkan bahwa kapal telah dilepaskan oleh APMM dan diizinkan kembali beroperasi setelah surat muatan berupa diesel disetujui oleh KPDN.

📄 Uraian :

KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan BAKAMLA untuk menjemput pelaut dan kapal KM. Tambisa di perbatasan perairan Indonesia–Malaysia pada 26 Juni 2025.

📄 Uraian :

KJRI Johor Bahru telah melakukan interview kepada korban selamat dan memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pelaut Indonesia tambahan yang tidak tercatat dalam crew list kapal.

📄 Uraian :

Jumlah pelaut yang terdapat dalam safe manning kapal tercatat sebanyak 15 orang.