Beranda > Pelayanan > Perkapalan > Penyelesaian Kasus
Para pelaut telah dipulangkan dengan biaya perusahaan di bawah koordinasi KJRI Johor Bahru.
Perusahaan menyampaikan bahwa apabila awak kapal bersedia kembali ke Malaysia, perusahaan tidak serta merta akan memenuhi tuntutannya dan masih akan meminta pandangan hukum dari pengacara perusahaan.
Satker Perhubungan menerima informasi bahwa seluruh nelayan telah dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui KLIA2 dengan pembiayaan tiket pesawat ditanggung oleh masing-masing keluarga nelayan.
Petugas perlindungan Fungsi Konsuler bersama pengemudi telah ditugaskan untuk melakukan penjemputan di kantor APMM wilayah Selangor.
Perusahaan melaporkan bahwa kapal telah dilepaskan oleh APMM dan diizinkan kembali beroperasi setelah surat muatan berupa diesel disetujui oleh KPDN.
KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan BAKAMLA untuk menjemput pelaut dan kapal KM. Tambisa di perbatasan perairan Indonesia–Malaysia pada 26 Juni 2025.
KJRI Johor Bahru telah melakukan interview kepada korban selamat dan memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pelaut Indonesia tambahan yang tidak tercatat dalam crew list kapal.
Jumlah pelaut yang terdapat dalam safe manning kapal tercatat sebanyak 15 orang.