Memorandum of Understanding antara Kamar Dagang dan Industri Kota Dumai dengan Tanjung Bruas Port Sdn Bhd
- Ditandatangani pada tanggal 20 Agustus 2024 oleh:
- Zulfa Ismani, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Dumai.
- Md. Derick bin Basir, Direktur Tanjung Bruas Port Sdn Bhd.
- Masa berlaku: 5 (lima) tahun.
- Ruang Lingkup Kerja Sama:
- Pemberian jaminan dan kepastian hukum dalam proses ekspor-impor.
- Penggunaan dokumen resmi seperti sertifikat asal dan sertifikat penjualan bebas.
- Penunjukan perusahaan pendukung untuk memfasilitasi kelancaran transaksi bisnis antara Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Tanjung Bruas.