Atase Perhubungan KL

PELAYANAN KEPELAUTAN

Beranda > Pelayanan Kepelautan

PELAYANAN

Perkapalan dan Kepelautan

Pelayanan perkapalan dan kepelautan merupakan bagian penting dari peran Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur dalam mendukung keselamatan pelayaran serta perlindungan pelaut Indonesia di luar negeri. Pelayanan ini meliputi legalisasi dokumen, sertifikasi, verifikasi kompetensi, pendampingan ketenagakerjaan, serta fasilitasi kerja sama maritim dengan mitra di Malaysia. Upaya ini memastikan kapal Indonesia tetap laik laut, pelaut terlindungi dan diakui profesionalismenya, sekaligus memperkuat hubungan maritim Indonesia-Malaysia di tingkat regional maupun internasional.

📄 Pemeriksaan dan Sertifikasi Keselamatan, Garis Muat, dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Endorsement
Pemeriksaan Teknis Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan non Mandatori dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim berdasarkan persyaratan Mandatori dan non Mandatori

📄 Pelaksanaan Pengukuran Kapal dan Penerbitan Surat Ukur

📄 Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Document of Compliance (DOC) dan Safety Management Certificate (SMC) serta Endorsement

  • Pelaksanaan Audit kepada pemilik atau operator atas Dokumen Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan Document of Compliance (DOC) dan Penerbitan Sertifikat kepada pemilik atau operator atas Dokumen Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan/Document of Compliance (DOC).
  • Pelaksanaan Audit Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal/ Safety Management Certificate (SMC) dan Penerbitan Sertifikat kepada pemilik atau operator atas Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal/Safety Management Certificate (SMC)
  • Endorsement kepada pemilik atau operator atas Dokumen Kesesuaian Sistem Manajemen Keselamatan/ Document of Compliance (DOC) dan Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal/ Safety Management Certificate (SMC)

📄 Pemeriksaan Teknis Dokumen dan Penerbitan Status Hukum Kapal

  • Pemeriksaan Teknis Dokumen Surat Tanda Kebangsaan Kapal
  • Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal
  • Pengukuhan/Endorsement Surat Tanda Kebangsaan Kapal

Prosedur Pengaduan Perkapalan

1. Pengadu membuat kronologis tertulis tentang isu kapal yang dialami dengan melampirkan no telpon owner – isi Form Pengaduan
2. Petugas akan melakukan verifikasi dan meneliti dokumen yang dikirim oleh pengadu serta meminta posisi area kapal berlayar.
3. Petugas akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik dan agen kapal
4. Petugas (Kedutaan Indonesia) akan melakukan koordinasi dengan otoritas Malaysia (Jabatan Laut dan Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia) terkait isu perkapalan yang dilaporkan.
5. Isu perkapalan akan di monitor secara berkala sehingga selesai.

📄 Uraian :

Para pelaut telah dipulangkan dengan biaya perusahaan di bawah koordinasi KJRI Johor Bahru.

📄 Uraian :

Perusahaan menyampaikan bahwa apabila awak kapal bersedia kembali ke Malaysia, perusahaan tidak serta merta akan memenuhi tuntutannya dan masih akan meminta pandangan hukum dari pengacara perusahaan.

📄 Uraian :

Satker Perhubungan menerima informasi bahwa seluruh nelayan telah dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui KLIA2 dengan pembiayaan tiket pesawat ditanggung oleh masing-masing keluarga nelayan.

📄 Uraian :

Petugas perlindungan Fungsi Konsuler bersama pengemudi telah ditugaskan untuk melakukan penjemputan di kantor APMM wilayah Selangor.

📄 Uraian :

Perusahaan melaporkan bahwa kapal telah dilepaskan oleh APMM dan diizinkan kembali beroperasi setelah surat muatan berupa diesel disetujui oleh KPDN.

📄 Uraian :

KJRI Johor Bahru telah berkoordinasi dengan BAKAMLA untuk menjemput pelaut dan kapal KM. Tambisa di perbatasan perairan Indonesia–Malaysia pada 26 Juni 2025.

📄 Uraian :

KJRI Johor Bahru telah melakukan interview kepada korban selamat dan memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pelaut Indonesia tambahan yang tidak tercatat dalam crew list kapal.

📄 Uraian :

Jumlah pelaut yang terdapat dalam safe manning kapal tercatat sebanyak 15 orang.

📄 Penerbitan Buku Pelaut

📄 Perpanjangan Buku Pelaut

📄 Sign On

📄 Sign Off

📄 Rekomedasi Perpanjang Paspor

📄 Pengesahan Perjanjian Kerja Laut

Alur Pelayanan Kepelautan

Prosedur Pengaduan Kepelautan


1. Pengadu membuat kronologis tertulis tentang isu yang dialami dengan melampirkan dokumen paspor, buku pelaut, kontrak kerja, dan no telpon owner – isi Form Pengaduan
2. Petugas akan melakukan verifikasi dan meneliti dokumen yang dikirim oleh pengadu serta meminta posisi area kapal berlayar.
3. Petugas akan melakukan konfirmasi terhadap pemilik dan agen kapal
4. Respon atas klarifikasi pemilik atau agen akan disampaikan kepada pengadu.
5. Jika kedua belah pihak tidak menemukan kesepakatan maka petugas akan menyarankan pengadu untuk secara paralel membuat report di kantor Jabatan Laut Malaysia setempat.
6. Isu akan di monitor secara berkala sehingga selesai.

📄 Uraian :

Gaji telah dibayarkan kepada 13 pelaut dengan total sebesar RM 138.800.

📄 Uraian :

Kesepakatan penyelesaian tunggakan gaji dilakukan setibanya di Batam, Indonesia.

📄 Uraian :

Pelaut akan dipulangkan ke Indonesia setelah mendapatkan pengganti untuk melengkapi safe manning.

📄 Uraian :

Gaji akan ditanggung bersama antara pemilik dan penyewa serta dibayarkan secara bertahap.

📄 Uraian :

Pelaut telah melakukan sign off dan menerima gaji.

📄 Uraian :

Pemilik kapal berjanji akan membayar gaji setelah pelaut sign off.

📄 Uraian :

Biaya pemulangan ditanggung oleh DIPA Atase Perhubungan.

📄 Uraian :

Perusahaan dan pelaut bersepakat bahwa tunggakan gaji tidak dibayarkan.

📄 Uraian :

Sedang diupayakan pembayaran klaim asuransi dari P&I dengan nilai sebesar RM 18,750 yang mencakup 4 bulan basic salary dan biaya pengobatan, serta tambahan 2 bulan basic salary sebagai tanda empati dari perusahaan.

📄 Uraian :

Perusahaan menyampaikan bahwa sesuai kebijakan internal, gaji pelaut akan dibayarkan setelah proses sign off selesai.

📄 Uraian :

Pelaut telah melakukan sign off dan kembali ke Indonesia.

📄 Uraian :

Satker Perhubungan telah menyarankan para pelaut untuk menggunakan jasa pengacara dalam menuntut pembayaran tunggakan gaji selama 3 bulan.

📄 Uraian :

Pelaut telah dipulangkan dan menerima pembayaran 1 bulan gaji.

📄 Uraian :

Perusahaan tidak membayarkan gaji sebagaimana tuntutan pelaut.

📄 Uraian :

Berdasarkan informasi dari crewing agency, pelaut telah berada di Indonesia.

📄 Uraian :

Perusahaan dan pelaut mencapai kesepakatan pembayaran sebesar 1,5 bulan gaji.

📄 Uraian :

Pembayaran kompensasi diberikan setelah pelaut melakukan sign off.

📄 Uraian :

Perusahaan akan mengajukan kembali klaim asuransi P&I sebesar MYR 18.750,02 yang mencakup gaji pokok 4 bulan dan biaya pengobatan, serta menambahkan sagu hati setara 2 bulan gaji. Jika klaim tidak disetujui, perusahaan tetap akan memberikan pembayaran MYR 15.000 berupa 4 bulan gaji dari P&I ditambah sagu hati.

📄 Uraian :

Agen melaporkan bahwa pada awal Agustus semua pelaut telah dipulangkan ke Indonesia, serta tunggakan gaji 3 bulan (Mei–Juli) dengan total MYR 39,660 telah dilunasi.

📄 Uraian :

Perusahaan melaporkan bahwa pelaut telah berhasil sign off dan seluruh tunggakan gaji telah dilunasi.

📄 Uraian :

Kedua pelaut Indonesia telah dipulangkan ke tanah air dengan pembiayaan deportasi secara mandiri.

📄 Uraian :

Pelaut telah kembali ke Indonesia dengan total tunggakan gaji sebesar MYR 12,600 yang berhasil dibayarkan.

📄 Uraian :

Semua nelayan telah dideportasi oleh otoritas Malaysia melalui KLIA2, dengan biaya tiket pesawat ditanggung oleh masing-masing keluarga.

📄 Uraian :

Pelaut memutuskan untuk melanjutkan kerja sama dengan perusahaan dan batal melakukan sign off.

📄 Uraian :

Satker telah menghubungi pelaut dan meminta agar tetap menyelesaikan kontrak kerja untuk menghindari denda sign off.

📄 Uraian :

Para pelaut melaporkan telah tiba di Indonesia dengan total gaji yang telah diselesaikan sebesar MYR 31,000.

📄 Uraian :

Pelaut melaporkan bahwa telah tiba di Indonesia.

📄 Uraian :

Pelaut menerima keputusan perusahaan dan akan menyelesaikan kontrak kerjanya.

📄 Uraian :

Buku pelaut baru telah diserahkan kepada semua pelaut. Gaji 3 bulan yang tertunggak sebesar MYR 37,500 (Mei – Juli 2025) telah dibayarkan oleh perusahaan setelah kapal kembali beroperasi.

📄 Uraian :

Ahli waris keluarga telah menerima penjelasan dari petugas Hotline untuk menyelesaikan kontrak secara profesional.

📄 Uraian :

Satker Perhubungan telah meminta kepada istri pelaut untuk menyelesaikan kontraknya dan mengarahkan agar crew membuat laporan secara langsung.

📄 Uraian :

📄 Uraian :

📄 Uraian :

Satker Perhubungan telah melakukan tindak lanjut kepada agensi pengawakan di Indonesia dengan hasil bahwa proses pembayaran gaji akan diselesaikan setelah kapal melakukan bongkar muat.

📄 Uraian :

Satker Perhubungan telah menindaklanjuti dengan meminta kontak pelaut, nomor telepon owner, paspor, serta buku pelaut.

📄 Uraian :

Pemilik akan menyelesaikan pembayaran gaji apabila kapal sudah mulai beroperasi yang dijadwalkan pada awal bulan September.